Kamis, 21 Juni 2012

KOMITE SEKOLAH


By. DRS. SAUKANI HASAN

Dasar Hukum
1.    UU No. 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional
2.    UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional
3.    Kepmendiknas No. 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
4.    Lampiran Kepmendiknas No. 033/U/2002
Pengertian
Komite Sekolah/Madrasah sebagai lembaga mandiri dihbentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (Pasal 56 Ayat 3 UU No. 20 Tahun 2003).
Bentuk organisasi
Komite Sekolah dibentuk di Satuan Pendidikan atau Kelompok Satuan Pendidikan dengan struktur organisasi sesuai kebutuhan namun harus mengacu kepada Peran dan Fungsi Komite.
Maksud Pembentukan Komite Sekolah
1.    Agar ada suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan,
2.    Dibentuk dan dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi Masyarakat Setempat,
3.    Merupakan pengembang kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif,
4.    Mengembangkan konsep yang berorientasi kepada :
-       Pengguna
-       Berbagi Kewenangan
-       Kemitraan
5.    Difokuskan pada Peningkatan Mutu Pendidikan
Tujuan Pembentukan Komite Sekolah
1.    Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2.    Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.    Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Peran Komite Sekolah
Komite Sekolah melaksanakan perannya sebagai :
1.    Pemberi Pertimbangan (advisory Agency)
2.    Pendukung (Supporting Agency)
3.    Pengontrol (Controlling Agency)
4.    Penghubung (Mediator Agency)
Fungsi Komite Sekolah
Dalam menjalankan tugasnya, Komite Sekolah berfungsi sebagai :
1.    Pendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.    Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha dan dunia industri (DUDI) serta pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu.
3.    Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.    Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh sekolah
5.    Memberikan masukan, Pertimbangan, dan rekomendasi kepada Satuan Pendidikan, mengenai :
a.    Kebijakan dan Program Pendidikan.
b.    Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
c.    Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
d.    Kriteria Kinerja Satuan Pendidikan
e.    Kriteria Kinerja Tenaga Kependidikan
f.     Kriteria Fasilitas Pendidikan
g.    Lain-lain hal yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikannya
6.    Mendorong orang tua siswa dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan.
7.    Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
8.    Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Perangkat Organisasi Komite Sekolah
Pengertian Organisasi :
Adalah kesatuan social yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar keterikatan yang relatif terus menerus untuk mencapai tujuan atau sekelompok tujuan.
Perangkat Organisasi Minimal Komite Sekolah adalah :
1.    Kepengurusan
2.    Struktur Organisasi
3.    Pembagian Tugas
4.    AD/ART
5.    Fasilitas Penunjang, seperti :
a.    Ruang Kerja
b.    Meja Kerja
c.    Lemari Arsip
d.    Dll

1.     Kepengurusan
Masa Kepengurusan Komite Sekolah dalam satu periode, adalah Maksimal 5 Tahun, namun dapat saja ditentukan lain berdasarkan AD/ART, akan tetapi tidak boleh lebih dari 5 tahun.  Artinya bisa saja di dalam AD/ART ditentukan 1 s/d 5 Tahun.

2.     Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Komite Sekolah bersifat relatif, artinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan, akan tetapi tetap harus mengacu kepada tugas pokok dan fungsi Komite Sekolah.
Contoh Struktur Organisasi Komite Sekolah :
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Bidang Kurikulum
Bidang Sarana dan Prasarana
Bidang Pengajaran
Bidang Ekstrakurikuler
Bidang Keuangan
Bidang Kesiswaan
Dll

3.     Pembagian Tugas
Pembagian Tugas sangat diperlukan dalam rangka mengatur SIAPA melakukan APA dan SIAPA bertanggungjawan kepada SIAPA, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, disamping itu untuk menjaga tata hubungan antar personal.
Dalam pembagian tugas ini perlu menjadi perhatian adalah Interest dan keahlian masing-masing personal.

4.     AD/ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah perangkat organisasi yang sangat penting dan harus ada.
Bentuk AD/ART Komite Sekolah bervariasi sesuai kebutuhan masing-masing (lihat contoh AD/ART)
AD/ART minimal berisi :
-       Nama Organisasi
-       Dasar dan Tujuan
-       Kegiatan
-       Keanggotaan dan Kepengurusan
-       Pengelolaan Keuangan
-       Mekanisme Pengambilan Keputusan
-       Mekanisme Perubahan AD/ART
-       Mekanisme Pembubaran Organisasi

5.     Fasilitas Penunjang
Adalah sangat mustahil suatu organisasi dapat berjalan optimal apabila tidak memiliki fasilitas penunjang, demikian pula dengan Komite sekolah.  Fasilitas penunjang minimal yang harus ada pada Komite Sekolah adalah :
-       Meja Kerja Ketua Komite
-       Lemari Arsip Komite
-       Ruang kerja Komite

Tidak ada komentar:

Posting Komentar