REP| 12 June 2012 | 00:00
Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah bukanlah organisasi formal. Keduanya tidak sama
dengan Dinas Pendidikan. Jangankan orang tua, bupati atau walikota, masih
banyak yang belum mampu membedakan antara Dewan Pendidikan, Komite Sekolah dan
Dinas Pendidikan. Dewan pendidikan kota seakan-akan seperti Dinas Pendidikan
yang berada di bawah struktur pemerintahan dibawah bupati/walikota. Padahal
posisi Dewan Pendidikan sebenarnya sejajar dengan bupati/walikota dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah memang tidak mempunyai peran sebagai excecuting
agency. Tidak seperti Dinas Pendidikan yang memang mempunyai fungsi pelaksanaan
urusan pendidikan. Oleh karena Dewan Pendidikan tidak memiliki peran dalam
urusan pelaksanaan inilah, maka Dewan Pendidikan dipandang sebagai organisasi
tak bergigi.
Sebenarnya
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, secara organisatoris telah memiliki dasar
hukum. Sehingga, dalam setiap langkah tidak perlu ragu apalagi takut untuk
menjalankan fungsinya. Kalau Komite Sekolah hanya untuk tunduk pada kebijakan
sekolah, maka komite telah mati rasa. Karena fungsi seperti pemberi masukan,
kontrol tidak terlaksana. Demikian pula Dewan Pendidikan yang hanya melegal
formalkan kebijakan pendidikan di tingkat kabupaten sampai nasional.
Bila
memang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak memiliki fungsi, mengapa
lembaga ini masih terus bertahan? Apakah yang duduk dalam kepengurusan Dewan
Pendidikan atau Komite Sekolah sudah tidak mewakili masyarakat?
Mengajak
orang ahli, atau setidaknya orang yang komitmen terhadap pendidikan tidaklah
mudah. Di sekolah kami telah beberapa kali mengalami pergantian pengurus
komite. Dalam setiap akan menghadapi pergantian pengurus, usaha kami adalah
membuat surat kesediaan untuk menjadi pengurus yang ditujukan pada semua
orangtua siswa. Tapi hasilnya tidak lebih dari 7 % yang bersedia duduk dalam
kepengurusan. Komite sangat penting keberadaannya dalam sekolah kami dalam
rangka secara bersama-sama mengelola pendidikan di sekolah.
Posisi
seperti ini memang dilematis. Secara formal Dewan Pendidikan dan Komite sekolah
memang sangat diperlukan. Dari sisi yang lain, peran serta masyarakat dalam
bidang pendidikan masih tidak begitu peduli. Berikut saya angkat pendapat dua
orang ahli yang pernah merasakan duduk dalam penentu kebijakan pendidikan :
Di masa sekarang dan yang akan datang pengelolaan pendidikan
harus lebih
demokratis dalam bentuk memberikan otonomi pendidikan
seluas-luasnya
kepada masyarakat. Saat ini pemerintah sedang menggulirkan
kebijakan
otonomi pendidikan. Ini merupakan momentum bagi masyarakat
untuk
berpartisipasi tidak saja dalam aspek menajemennya, lebih
penting lagi
adalah dalam memperkaya muatan pendidikan dengan wacana
kultural,
sosial, agama, dan lain sebagainya yang berkembang
di lingkungan sekitarnya.
(Abdul Malik Fadjar)
Komite Sekolah merupakan forum pengambilan keputusan bersama
antara sekolah dan masyarakat dalam perencanaan,
implementasi,
monitoring, dan evaluasi program kerja yang dilakukan oleh
sekolah
(Indra Djati Sidi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar