Kamis, 21 Juni 2012

Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah : Legal Tapi Tak Bergigi

REP| 12 June 2012 | 00:00

Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah bukanlah organisasi formal. Keduanya tidak sama dengan Dinas Pendidikan. Jangankan orang tua, bupati atau walikota, masih banyak yang belum mampu membedakan antara Dewan Pendidikan, Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan. Dewan pendidikan kota seakan-akan seperti Dinas Pendidikan yang berada di bawah struktur pemerintahan dibawah bupati/walikota. Padahal posisi Dewan Pendidikan sebenarnya sejajar dengan bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang tidak mempunyai peran sebagai excecuting agency. Tidak seperti Dinas Pendidikan yang memang mempunyai fungsi pelaksanaan urusan pendidikan. Oleh karena Dewan Pendidikan tidak memiliki peran dalam urusan pelaksanaan inilah, maka Dewan Pendidikan dipandang sebagai organisasi tak bergigi.
Sebenarnya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, secara organisatoris telah memiliki dasar hukum. Sehingga, dalam setiap langkah tidak perlu ragu apalagi takut untuk menjalankan fungsinya. Kalau Komite Sekolah hanya untuk tunduk pada kebijakan sekolah, maka komite telah mati rasa. Karena fungsi seperti pemberi masukan, kontrol tidak terlaksana. Demikian pula Dewan Pendidikan yang hanya melegal formalkan kebijakan pendidikan di tingkat kabupaten sampai nasional.
Bila memang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak memiliki fungsi, mengapa lembaga ini masih terus bertahan? Apakah yang duduk dalam kepengurusan Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah sudah tidak mewakili masyarakat?
Mengajak orang ahli, atau setidaknya orang yang komitmen terhadap pendidikan tidaklah mudah. Di sekolah kami telah beberapa kali mengalami pergantian pengurus komite. Dalam setiap akan menghadapi pergantian pengurus, usaha kami adalah membuat surat kesediaan untuk menjadi pengurus yang ditujukan pada semua orangtua siswa. Tapi hasilnya tidak lebih dari 7 % yang bersedia duduk dalam kepengurusan. Komite sangat penting keberadaannya dalam sekolah kami dalam rangka secara bersama-sama mengelola pendidikan di sekolah.
Posisi seperti ini memang dilematis. Secara formal Dewan Pendidikan dan Komite sekolah memang sangat diperlukan. Dari sisi yang lain, peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan masih tidak begitu peduli. Berikut saya angkat pendapat dua orang ahli yang pernah merasakan duduk dalam penentu kebijakan pendidikan :
Di masa sekarang dan yang akan datang pengelolaan pendidikan harus lebih
demokratis dalam bentuk memberikan otonomi pendidikan seluas-luasnya
kepada masyarakat. Saat ini pemerintah sedang menggulirkan kebijakan
otonomi pendidikan. Ini merupakan momentum bagi masyarakat untuk
berpartisipasi tidak saja dalam aspek menajemennya, lebih penting lagi
adalah dalam memperkaya muatan pendidikan dengan wacana kultural,
sosial, agama, dan lain sebagainya yang berkembang
di lingkungan sekitarnya.
(Abdul Malik Fadjar)
Komite Sekolah merupakan forum pengambilan keputusan bersama
antara sekolah dan masyarakat dalam perencanaan, implementasi,
monitoring, dan evaluasi program kerja yang dilakukan oleh sekolah
(Indra Djati Sidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar