by. Drs. Saukani Hasan
KETUA DEWAN/KOMITE SEKOLAH
- Bersama-sama pengurus lain dan anggota menyusun rencana program Dewan/ Komite Sekolah.
- Mengesahkan rencana program kerja Dewan/Komite Sekolah.
- Melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat rapat.
- Mengundang rapat-rapat harian Dewan/Komite Sekolah kepada Kepala Sekolah.
- Mengkomunikasikan hasil rapat Dewan/Komite Sekolah kepada Kepala Sekolah.
- Mengundang rapat pihak sekolah atas undangan Kepala Sekolah.
- Menghadiri rapat dinas sekolah atas undangan Kepala Sekolah.
- Menerima klarifikasi sumber pembiayaan sekolah yang berasal dari pemerintah dan kebutuhan sekolah.
- Menerima klarifikasi persoalan yang dihadapi sekolah.
- Memberikan edaran,imbauan dan atau bentuk lain kepada Stakeholders.
- Mengesahkan segala keputusan Dewan/Komite Sekolah dan atau keputusan bersama dengan sekolah, melalui penandatangan yang disahkan dengan cap resmi.
- Mengadakan pertanggungjawaban keuangan yang dititipkan masyarakat kepada sekolah.
- Mengesahkan pemberian penghargaan Dewan/Komite Sekolah kepada Kepala Sakolah,guru,staf TU yang Berprestasi.
- Memberikan perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan/memberikan sejumlah dana atas pengajuan sekolah.
- Memberikan sanksi kepada anggota pengurus yang tidak dapat menunaikan tugas dengan baik.
- Mengevaluasi pogram kerja Dewan/Komite Sekolah.
WAKIL
KETUA DEWAN/KOMITE SEKOLAH
- Bersama-sama pengurus lain dan anggota menyusun rencana pogram kerja Dewan/ Komite Sekolah.
- Membantu Ketua Dewan/Komite Sekolah dalam melaksanakan tugas.
- Menjalankan tugas Ketua Dewan/Komite Sekolah apabila Ketua Dewan/Komite Sekolah berhalangan.
SEKRETARIS
DEWAN/KOMITE SEKOLAH
- Membuat agenda kerja bersama-sama ketua dan para bidang yang ada.
- Menyusun admiistrasi (personel, sarana dan prasarana serta hal yang dipandang penting).
- Membuat dan mengedarkan undangan rapat dibantu oleh staf yang dituju.
- Membuat laporan-laporan kepada pihak yana terkait.
- Membuat notulen rapat.
- Mengagendakan surat masuk dan keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk.
BENDAHARA
DEWAN/KOMITE SEKOLAH (TEKNIS OPERASIONAL PEMBUKUAN)
- Menerima, membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari bantuan masyarakat setelah memperoleh pengesahan Dewan/Komite Sekolah.
- Mengeluarkan dan membukukan pengeluaran dana kepada sekolah atas persetujuan Dewan/Komite Sekolah.
- Melaporkan keadaan keuangan kepada anggota Dewan/Komite Sekolah, sekolah dan masyarakat atas persetujuan ketua Dewan/Komite Sekolah.
BIDANG-BIDANG
BIDANG
PENGGALIAN SUMBERDAYA SEKOLAH
- Bersama-sama pihak sekolah menganalisis potensi sekolah,pada lingkup kewilayahan, sosial ekonomi masyarakat,instansional diwilayah setempat.
- Mengklarifikasi hasil analisis masyarakat sekolah menyangkut : SDM dan bentuk lain yang dianggap sebagai potensi yang diduga kuat dapat membantu sekolah.
- Melaksanakan penarikan dana dan penyerahan kepada pengelola dana masyarakat.
- Melaksanakan penarikan SDM kependidikan yang dianggap strategis dan dibayar oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
- Mendaftarkan dan memetakan potensi yang diduga kuat dapat membantu sekolah.
- Melaksanakan pemikiran, ide dan gagasan masyarakat untuk dijadikan bahan pertimbangan kebijakan Dewan/Komite Sekolah untuk kepentingan sekolah.
BIDANG
PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT
- Atas persetujuan Ketua Dewan/Komite Sekolah menyerahkan dana masyarakat kepada bendahara untuk dibukukan.
- Mendistribusikan perolehan dana masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh pihak sekolah.
- Bersama-sama bendahara membukukan penerimaan dan pengeluaran dana masyarakat.
- Atas persetujuan Ketua Dewan/Komite memberikan laporan keadaan keuangan kepada Stakeholders.
BIDANG
PENGENDALIAN KUALITAS PELAYANAN PENDIDIKAN
- Bersama-sama sekolah menyusun standar pelayanan pendidikan, seperti jumlah guru, fasilitas/sarana dan prasarana, kurikulum dan ekstrakurikuler.
- Bersama-sama sekolah menyusun target pencapaian hasil belajar siswa, harian, semester, dan akhir tahun Bersama-sama sekolah menetapkan salah satu unggulan prestasi sekolah baik yang bersifat akademis maupun nonakademis.
- Bersama-sama sekolah mengangkat tenaga ahli yang dapat membantu peningkatan kualitas pendidikan
- Bersama-sama sekolah menetapkan salah satu unggulan prestasi sekolah baik yang bersifat akademis maupun nonakademis.
- Mengundang pengawas sekolah untuk melakukan dialog dan tindak lanjut hasil pengawasan profesional yang dapat dijadikan bahan pertimbangan Dewan/Komite Sekolah.
- Bersama-sama Dewan/Komite Sekolah lain melakukan kolaborasi sistem pengendalian kualitas pelayanan baik sekolah sejenis, setingkat maupun tidak sejenis dan tidak setingkat, misalnya: SD dengan SLTP, SLTP dengan SMU atau SMK dalam satu wilayah atau luar wilayah.
BIDANG
JARINGAN KERJA SAMA DAN SISTEM INFORMASI
- Bersama-sama sekolah menyusun program kerja sama dengan pihak luar masyarakat sekolah (instansi nonpendidikan, dunia usaha, dan dunia industri).
- Bersama-sama sekolah melaksanakan kerjasama dengan pihak luar masyarakat sekolah.
- Bersama-sama sekolah ikut membantu memberikan, mencarikan informasi yang dapat mendukung rencana dan program sekolah.
BIDANG
SARANA DAN PRASARANA
- Bersama-sama dengan pengurus lain menyusun program kerja Dewan/Komite Sekolah.
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh ketua Dewan Komite atau hasil keputusan musyawarah Dewan/Komite Sekolah.
BIDANG
USAHA
- Bersama-sama dengan pengurus lain menyusun program kerja Dewan/Komite.
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Dewan/Komite atau hasil keputusan musyawarah Dewan/Komite Sekolah.
- Memberikan saran terobosan cara mencari sumber dana sekolah.
Bidang-Bidang lain dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar