Jumat, 27 Juli 2012

Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Pendidikan

.
Jakarta - Tindakan penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi khususnya di kalangan pelajar atau mahasiswa telah menyebabkan banyaknya generasi muda kehilangan produktivitas dan integritrasnya. Tentu saja kondisi tersebut sangat merugikan negeri ini, karena generasi muda merupakan penerus bangsa yang akan melanjutkan estafet perjuangan negeri ini.

Sebagai wujud konkret upaya bersama dalam penanggulangan masalah narkoba di lingkungan pendidikan, Kemdikbud melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional, antara Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ainun Naim dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Gories Mere. Penandatanganan dilakukan di Hotel Bidakara Jakarta pada (13/7).

Mendikbud Muhammad Nuh dalam sambutannya yang diwakili Sesjen Kemdikbud Ainun Naim mengatakan, penanggulangan penyalahgunaan narkoba ini sangat penting dalam lingkungan pendidikan, di lingkungan siswa maupun di lingkungan pendidik atau tenaga kependidikan.
“Kita harapkan dengan penandatanganan nota kesepahaman ini kerja sama tersebut semakin meningkat. Kerja sama tersebut rencananya sesuai dengan yang tertulis di nota kesepahaman akan kita wujudkan dalam berbagai kegiatan, misalnya terkait dengan penyusunan bahan ajar, sehingga tidak ada lagi siswa yang tidak tahu atau bahkan tidak sadar tentang bahaya narkotika dan sejenisnya. “Jadi message itu kita sampaikan melalui bahan ajar, melalui guru, melalui pendidik, dan juga tenaga kependidikan atau siapapun yang terlibat dalam proses pembelajaran dan kehidupan bagi sekolah atau perguruan tinggi,” katanya.

Sementara, Komjen Pol. Gories Mere mengatakan, permasalahan narkoba merupakan masalah yang serius dan apabila tidak ada upaya penanganan yang sinergi dan komprehensif bangsa Indonesia akan mengalami kerugian yang sangat besar. Kerugian yang timbul tidak hanya dibidang ekonomi saja melainkan juga kerugian di bidang sosial, yaitu menurunnya kualitas sumber daya manusia yang nantinya akan berakibat hilangnya generasi muda bangsa.

Adapun bentuk kegiatan yang diimplementasikan berdasarkan nota kesepahaman ini diantaranya meliputi: sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, pengembangan materi muatan bahaya penyalahgunaan narkoba dalam mata pelajaran, dan pengembangan ekstrakurikuler di sekolah, perguruan tingi, dan satuan pendidikan nonformal yang berorientasi pada pencegahan penyalahgunaan narkoba. (RM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar