Jakarta - Tindakan
penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi khususnya di kalangan pelajar
atau mahasiswa telah menyebabkan banyaknya generasi muda kehilangan
produktivitas dan integritrasnya. Tentu saja kondisi tersebut sangat
merugikan negeri ini, karena generasi muda merupakan penerus bangsa yang
akan melanjutkan estafet perjuangan negeri ini.
Sebagai wujud konkret upaya bersama dalam penanggulangan masalah
narkoba di lingkungan pendidikan, Kemdikbud melaksanakan penandatanganan
Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional, antara Sekretaris
Jenderal Kemdikbud Ainun Naim dengan Kepala Badan Narkotika Nasional
(BNN) Komjen Pol. Gories Mere. Penandatanganan dilakukan di Hotel
Bidakara Jakarta pada (13/7).
Mendikbud Muhammad Nuh dalam sambutannya yang diwakili Sesjen
Kemdikbud Ainun Naim mengatakan, penanggulangan penyalahgunaan narkoba
ini sangat penting dalam lingkungan pendidikan, di lingkungan siswa
maupun di lingkungan pendidik atau tenaga kependidikan.
“Kita harapkan dengan penandatanganan nota kesepahaman ini kerja sama
tersebut semakin meningkat. Kerja sama tersebut rencananya sesuai
dengan yang tertulis di nota kesepahaman akan kita wujudkan dalam
berbagai kegiatan, misalnya terkait dengan penyusunan bahan ajar,
sehingga tidak ada lagi siswa yang tidak tahu atau bahkan tidak sadar
tentang bahaya narkotika dan sejenisnya. “Jadi message itu kita
sampaikan melalui bahan ajar, melalui guru, melalui pendidik, dan juga
tenaga kependidikan atau siapapun yang terlibat dalam proses
pembelajaran dan kehidupan bagi sekolah atau perguruan tinggi,” katanya.
Sementara, Komjen Pol. Gories Mere mengatakan, permasalahan narkoba
merupakan masalah yang serius dan apabila tidak ada upaya penanganan
yang sinergi dan komprehensif bangsa Indonesia akan mengalami kerugian
yang sangat besar. Kerugian yang timbul tidak hanya dibidang ekonomi
saja melainkan juga kerugian di bidang sosial, yaitu menurunnya kualitas
sumber daya manusia yang nantinya akan berakibat hilangnya generasi
muda bangsa.
Adapun bentuk kegiatan yang diimplementasikan berdasarkan nota
kesepahaman ini diantaranya meliputi: sosialisasi mengenai bahaya
penyalahgunaan narkoba, pengembangan materi muatan bahaya penyalahgunaan
narkoba dalam mata pelajaran, dan pengembangan ekstrakurikuler di
sekolah, perguruan tingi, dan satuan pendidikan nonformal yang
berorientasi pada pencegahan penyalahgunaan narkoba. (RM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar