Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan ke
sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (atau sederajat).
Pelajar sekolah menengah pertama umumnya berusia 13-15 tahun. Di
Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan
sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah menengah pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Untuk belajar di SMP/MTs atau yang sederajat, anak-anak usia SMP dapat memilih sekolah yang sesuai dengan pilihan dan kesempatan yang dimiliki, seperti:
Sekolah Menengah Pertama yang disingkat dengan SMP merupakan
jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah
lulus sekolah dasar (atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh
dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Saat ini Sekolah
Menengah Pertama menjadi program Wajar 9 Tahun (SD, SMP).
Sekolah menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah menengah pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Untuk belajar di SMP/MTs atau yang sederajat, anak-anak usia SMP dapat memilih sekolah yang sesuai dengan pilihan dan kesempatan yang dimiliki, seperti:
-
SMP Negeri atau SMP Swasta Biasa
-
SD-SMP Satu Atap
-
SMP Terbuka
-
MTs Negeri atau MTs Swasta atau sekolah lainnya yang sederajat
-
Pondok Pesantren Salafiyah yang menyelenggarakan program Wajib Belajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar